Zakat Versus Pajak di Bumi tercinta Indonesia
Oleh : Dr. H.Asep Effendi R, SE.Msi
Rektor Universitas Sangga Buana YPKP
Bandung
Lebih kurang 14 abad yang lalu Allah Swt, telah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan firman –Nya dalam Al-qur’an surat At-taubah. Zakat wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta ( agnia) untuk disampaikan kepada saudaranya yang kurang mampu sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW.
Pengelolaan zakat pada masa pemerintahan Islam dikelola oleh Baitul Mal dibawah kekuasaan Khalifah. Pelaksanaan pemungutan zakat memiliki peraturan-peraturan yang jelas dan tegas, menyangkut waktu pembayaran, batas jumlah yang harus dibayar serta waktu pembayaran (nishab dan haul).
Kini kaum muslimin dihadapkan pada kewajiban membayar pajak yang harus disetor kepada negara. Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat yang memiliki kelebihan harta untuk membiayai pembangunan bagi kepentingan umum (masyarakat).
Jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya dalam beberapa hal zakat dan pajak memiliki beberapa kesamaan, misalnya zakat dan pajak dipungut dari orang yang memilki kelebihan harta (agnia), memiliki ketetapan waktu pembayaran (haul/ tahunan) , memiliki batas jumlah yang dibebaskan untuk membayar ( PTKP/ nishab), memiliki sistem pemungutan yang sama ( Self Assessment System), dari sekian banyak persamaan zakat dan pajak, hanya sedikit perbedaan, antara lain; Zakat berdasarkan Al-qur’an dan sunah Rasullah SAW sedangkan pajak berdasarkan UU Perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah, tujuan pengeluaran zakat lebih jelas penerimanya ( Ashnaf) sedangkan pajak dikelola oleh negara ( belum ada penegasan penerimanya) karena melalui hasil pembangunan. Perbedaan ini yang sebenarnya menjadikan konflik bathin kaum muslimin, apakah harus membayar zakat atau pajak lebih dahulu. Akhirnya banyak kaum muslimin membayar pajak lantaran takut akan sanksi
Kebingungan kaum muslimin dalam melaksanakan kewajiban zakat dan pajak sebenarnya telah ada jalan keluar yang baik, yaitu jika kita telaah UU Perpajakan no. 17 tahun 2000 tetntang Pajak penghasilan pasal 6, telah ditetapkan bahwa zakat yang dibayar kaum muslimin dapat dikurangkan pada saat pembayaran pajak.Jadi berdasarkan hal tersebut akhirnya kaum muslimin di Indonesia sebenarnya dapat melaksanakan pembayaran zakat dan pajak, bahkan zakat dapat dibayar lebih dahulu, setelah itu baru pajak. Kini saatnya umat Islam Indonesia tinggal mengupayakan Pemerintah dan Badan Amil Zakat (BAZ) yang amanah, agar zakat dan pajak yang dibayar umat dapat dikelola dan digunakan untuk kemakmuran umat.
Nb: Sebenarnya aturan dasar UU Perpajakan di Indonesia hampir seluruhnya meniru aturan zakat dari Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW