Sunday, 20 May 2012 Login
Home Ekonomi Manajemen Kuliah Umum Zakat Versus Pajak

Zakat  Versus Pajak di Bumi tercinta Indonesia

Oleh : Dr. H.Asep Effendi R, SE.Msi

Rektor Universitas Sangga Buana YPKP

Bandung

Lebih kurang 14 abad  yang lalu Allah Swt, telah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan firman –Nya dalam Al-qur’an surat At-taubah. Zakat wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta ( agnia) untuk disampaikan kepada saudaranya yang kurang mampu  sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW.

Pengelolaan zakat pada masa pemerintahan Islam dikelola oleh Baitul Mal dibawah kekuasaan Khalifah. Pelaksanaan  pemungutan zakat memiliki peraturan-peraturan yang jelas dan tegas, menyangkut waktu pembayaran, batas jumlah yang harus dibayar serta waktu pembayaran (nishab dan haul).

Kini kaum muslimin dihadapkan pada kewajiban membayar pajak yang harus disetor kepada negara. Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat yang memiliki kelebihan harta untuk membiayai pembangunan  bagi kepentingan umum (masyarakat).

Jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya dalam beberapa hal zakat dan pajak memiliki beberapa kesamaan, misalnya  zakat dan pajak dipungut dari orang yang memilki kelebihan harta (agnia), memiliki ketetapan waktu pembayaran (haul/ tahunan) , memiliki batas jumlah yang dibebaskan untuk  membayar ( PTKP/ nishab), memiliki sistem pemungutan  yang sama ( Self Assessment System), dari sekian banyak persamaan zakat dan pajak, hanya sedikit perbedaan, antara lain; Zakat berdasarkan Al-qur’an dan sunah Rasullah SAW sedangkan pajak berdasarkan UU Perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah, tujuan pengeluaran zakat lebih jelas penerimanya ( Ashnaf) sedangkan pajak dikelola oleh negara ( belum ada penegasan penerimanya) karena melalui hasil pembangunan. Perbedaan ini yang sebenarnya menjadikan konflik bathin kaum muslimin, apakah harus membayar  zakat atau pajak lebih dahulu. Akhirnya banyak kaum muslimin membayar pajak lantaran takut akan sanksi

Kebingungan kaum muslimin dalam melaksanakan kewajiban zakat dan pajak sebenarnya telah  ada jalan keluar yang baik, yaitu jika kita telaah UU Perpajakan no. 17 tahun 2000 tetntang Pajak penghasilan pasal 6, telah ditetapkan bahwa zakat yang dibayar  kaum muslimin    dapat dikurangkan pada saat pembayaran pajak.Jadi berdasarkan hal tersebut  akhirnya kaum muslimin di Indonesia sebenarnya dapat melaksanakan pembayaran zakat dan pajak, bahkan zakat  dapat dibayar lebih dahulu, setelah itu baru pajak. Kini saatnya umat Islam Indonesia tinggal mengupayakan Pemerintah dan Badan Amil Zakat (BAZ) yang amanah, agar zakat dan pajak yang dibayar umat dapat dikelola dan digunakan untuk kemakmuran umat.

Nb: Sebenarnya aturan dasar  UU Perpajakan di Indonesia hampir seluruhnya meniru aturan zakat dari Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW

Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
REKTORAT ACTIVITIES

REKTORAT ACTIVITIES 

Rektor USB YPKP roadshow ke radio radio di daerahbersiaran mengenai…

"NGOPI HEULA" part 1 

ini acara "NGOPI HEULA" yang diselenggarakan rutin setiap hari jum'at…

TALKSHOW DI STASIUN TV SWASTA

TALKSHOW DI STASIUN TV SWASTA 

Rektor USB YPKP dan kepala Bagian Promosi menjadi narasumber  talkshow…

PRESS CONFERENCE

PRESS CONFERENCE 

Saat pressconference lomba foto bank di kota kami. Rektor USB…

"NGOPI HEULA" part 2 

ini acara "NGOPI HEULA" yang diselenggarakan rutin setiap hari jum'at…

REKTORAT USB YPKP & STAFF

REKTORAT USB YPKP & STAFF 

Rektor USB YPKP dan bersama Staff

"NGOPI HEULA" part 3 

ini acara "NGOPI HEULA" yang diselenggarakan rutin setiap hari jum'at…

"NGOPI HEULA" part 4 

ini acara "NGOPI HEULA" yang diselenggarakan rutin setiap hari jum'at…

1 2